Otospeed.id – Pati. Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-74, Korlantas POLRI lakukan terobosan bagi warga masyarakat yang ingin mengurus SIM Internasional dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan secara online.
Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Singkatnya jika anda ingin mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri, anda harus memiliki SIM Internasional.
Kalau sebelumnya pemohon SIM Internasional harus datang sendiri ke Satpas Pelayanan Korlantas Polri yang berada di Jakarta, kali ini cukup dengan stay at home, anda juga bisa mengurus SIM Internasional baik itu pengajuan SIM baru maupun perpanjangan.
Sebagai contoh saat ini crew Otospeed.id berada di Pati – Jawa Tengah. “Cukup dari rumah saja sekarang sudah bisa, tak perlu harus datang ke Korlantas atau ke Satpas SIM Polres”, tutur Kasatlantas Pati AKP Abdul Mufid, SH.,MH., Melalui Baur SIM AIPTU Moch. Riva’i, SH.
Caranya pun cukup mudah. Anda cukup membuka website registrasi SIM Internasional di siminternasional.korlantas.polri.go.id. lalu siapkan dokumen – dokumen persyaratannya seperti SIM, KTP, Paspor, KITAP khusus WNA, selanjutnya meng-upload Pas Foto dengan latar belakang putih lalu upload foto tanda tangan.
Setelah masuk ke website Korlantas, “Segera lakukan registrasi online dengan cara memasukkan pengisian data diri dan meng – upload foto dokumen yang masih berlaku”, Jelas Riva’i.
Setelah data diisi dengan lengkap dan benar, kemudian data juga sudah di-upload dengan lengkap, selanjutnya Pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran menggunakan BRIVA BRI untuk melakukan tahap pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman. Pembayaran juga dapat di lakukan secara non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, ataupun setor tunai pada Bank.
Bukti pembayaran selanjutnya akan dikirim melalu email. Berikutnya, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data. “Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,” tutup Riva’i. | Black