Otospeed.id – Yogyakarta. Saat kita melaju di jalan protokol atau jalan raya non-tol di berbagai daerah, dapat kita temui dua jalur yang berbeda yaitu jalur lambat dan jalur cepat. Kedua jalur tersebut biasanya dipisahkan oleh adanya separator atau pembatas jalan.
Tujuan dari adanya pembedaan jalur tersebut adalah untuk memperlancar arus lalu lintas sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa terhambat oleh kendaraan yang lebih lambat. Jalur cepat adalah jalur yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan yang relative tinggi. Sementara itu, jalur lambat diperuntukkan untuk dilalui kendaraan yang melaju lebih lambat seperti sepeda motor.
Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat sepeda motor harus menggunakan jalur lambat. Berikut alasannya :
- Dari segi ukuran, sepeda motor akan menjadi kendaraan bermotor dengan dimensi paling kecil di jalur cepat. Sehingga berpotensi tak teridentifikasi oleh kendaraan lain dengan dimensi yang lebih besar seperti bus dan truk yang memiliki blindspot yang lebih luas.
- Dari segi kecepatan, sepeda motor masa kini dapat melaju lebih dari 80 km/jam dengan mudah. Namun jika sepeda motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag di antara kendaraan besar maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
- Dari segi resiko jika terjadi kecelakaan, pengendara sepeda motor memiliki resiko mengalami dampak kecelakaan yang lebih besar jika masuk ke jalur cepat bersama dengan kendaraan roda empat atau lebih. Benturan langsung kepada pengendara sepeda motor berpotensi menyebabkan cidera yang lebih parah jika terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
“Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama setiap pengendara sepeda motor perlu patuh untuk tetap melaju di jalur lambat. Khususnya untuk menghindari resiko kecelakaan dan hukuman tilang akibat melanggar aturan lalu lintas,” pungkas Muhammad Ali Iqbal. |Advertise