Otospeed.id – Yogyakarta. Setelah di launching oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri (Perpol) 05 2021.
Namun tak serta merta setiap orang bisa mendapatkan langsung Surat Ijin Mengemudi (SIM C1) ini loh gaess.. Ada persyaratan yang wajib untuk memperoleh SIM yang dikhususkan untuk pengendara roda dua dengan kapasitas 250cc – 500cc ini. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C”, tegas Irjen Pol Aan Suhanan.
Artinya, sebelum mengajukan SIM C1, pengendara motor tersebut harus terlebih dulu memiliki SIM C selama kurang lebih satu tahun. Baru setelah itu pemohon SIM C1 dapat mengajukan permohonan SIM C1.
Tak hanya ada SIM C1 gaesss… “Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri.
Kemudian syarat lain menurut aturan yang berlaku, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana yang dimaksud juga wajib memenuhi ketentuan usia paling rendah.
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII.
Nah, untuk informasi lebih jelas, sobat dapat bertanya lebih detail ke Satpas SIM terdekat untuk Tanya-tanya informasi lebih jauh dan juga berkas persyaratan apa saja seputar pembagian SIM ini. | BL@CK_DJ