Ambulance Sebagai Kendaraan Prioritas Tetapi Ada Aturan Mainnya  

Photo: Ilustrasi

Otospeed.id – Semarang. Sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulance merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Tetapi dengan catatan, jika kendaraan tersebut peruntukannya benar dan sesuai aturan.

Berkaca pada kasus yang belum lama ini terjadi tentang ambulance yang kedapatan membawa pemudik di Wilayah Sukabumi, atau kejadian ambulance yang ditilang di wilayah Surakarta dan beberapa kasus lainnya tentang penyalah gunaan ambulance.

Meskipun masuk dalam kategori prioritas, namun sejatinya penggunaan ambulance ini juga punya aturan main yang wajib di taati. Selain itu tak sembarangan mobil bisa dijadikan ambulance.

“Ada ijin dari instansi yang berwenang / dinas terkait dan syarat regulasi yang wajib dipenuhi untuk sebuah mobil ambulance”, terang Kompol Asfauri, S.H., M.H. selaku Kasatlantas Polresta Pati, yang disampaikan melalui Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas Polresta Pati, Aiptu Anung Sudarsono.

Izin Penyelenggaraan Ambulans diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Ijin atau rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Kesehatan. Kemudian kendaraan yang dijadikan ambulance juga wajib menjalani uji kelayakan, dalam hal ini oleh Dinas Perhubungan. Setelah itu juga harus dilaporkan ke Samsat, terkait dengan kegunaan mobil tersebut menjadi kendaraan khusus dalam hal ini ambulance.

Demikian halnya dengan pengemudi, harus memiliki izin sebagai pengemudi dan memiliki kemampuan bantuan hidup dasar (First Aid) dan peltihan Defensive Driving bagi pengemudi yang dibuktikan dengan sertifikat. | BL@CK_DJ