Astra Motor Yogyakarta Gelar Kompetisi Honda Vibes K-POP Dance Cover Challenge, Caranya ??

             Otospeed.idYogyakarta. Awal Juli start tanggal 1 – 7 Juli 2020 kembali bersama Astra Motor Yogyakarta bikin program menarik khususnya pecinta K-POP Dance Cover. Ayo – ayo awali bulan Juli ini dengan penuh kecerian dan kebahagian, walaupun di rumah kreatifitas harus tetap ada, jaga kesehatan dan tetap menjaga social distancing.

Hadiahnya juga besar nih buat ikutan kompetis K-POP Dance Cover. Juara pertama dapat 1 juta, juara kedua 750 Ribu dan juara ketiga 500 Ribu, tidak berhenti disitu buat tim favorit juga ada hadiahnya sebesar 250 Ribu.  Pokoknya seru acaranya apalagi ini dipersembahkan oleh Astra Motor Yogyakarta buat teman – teman semuanya.

Bagaimana caranya ikut program Honda Vibes  K-POP Dance Cover Challenge ??, dibawah ini cara ikutan programnya, jangan lupa jadwal pendaftarannya segera ikuti kompetisinya dan raih hadiahnya. Informasi lengkapnya bisa langsung menghubungi di nomor 082135512210 pasti akan direspon dengan cepat. | @hm

Syarat & Ketentuan Honda Vibes K-POP Dance Cover

  1. Lakukan registrasi melalui kpopchallenge.hondaistimewa.id dan download materi video challenge setelah melengkapi proses registrasi tersebut.
  2. Format challenge SOLO maupun DUO dengan sistem perekaman one take video (no edit).
  3. Wajib follow Instagram @hondaistimewaid.
  4. Upload video challenge di Instagram pribadi (no private account) dengan hashtag #HondaVibesKPOP dan #HondaIstimewa
  5. Tag video kamu ke @hondaistimewaid dan @cookiemonster.dc serta tag ke 5 orang teman kamu.
  6. Setiap peserta diperbolehkan untuk mengcover lebih dari 1 (satu) koreo.
  7. Peserta wajib menyaksikan penjurian secara live di Instagram atau Facebook live @hondaistimewaid pada tanggal 10 Juli 2020 pukul 16.00 WIB serta mengirimkan bukti tangkapan layar (screen capture) ke contact person yang tercantum.
  8. Apabila peserta tidak memenuhi seluruh persyaratan di atas maka status kepesertaannya dianggap tidak sah.
  9. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.