Catat !!! Cara Pengajuan Klaim Garansi Setelah Servis Motor Honda

              Otospeed.id – Yogyakarta. Apa yang akan kita lakukan jika motor Honda kita, setelah di servis di bengkel resmi Honda tiba – tiba motor timbul masalah lagi. Hal ini tentu akan membuat kita panik atau marah kan. Tenangkan pikiran dulu tarik nafas sobat speedlovers hehehe.

Astra Motor Yogyakarta akan memberikan keterangan cara pengajuan klaim garansi setelah servis. Dalam hal ini ada dua kategori garansi servis untuk semua model dan tipe motor Honda yaitu Reguler dan Premium. Kategori premium untuk motor Honda PCX, ADV, SH150i, Forza, CBR250RR, CRF250 Rally dan Kelas Big Bike, sedang yang lainnya masuk kategori motor reguler.

Informasi lengkapnya klik DISINI

              Dimana setiap kategori memiliki batas mengajukan klaim garansi servis berdasarkan waktu dan jarak tempuh yang digunakan setelah motor diservis. Dibawah ini informasi batas maksimal untuk mengajukan klaim garansi servis, sesuai waktu dan jarak tempuh motornya sesuai kategori.

Kategori Reguler yang akan mendapatkan garansi servis meliputi servis perawatan berkala dengan maksimal 7 hari atau 500 km, untuk perbaikan ringan maksimal 7 hari atau 500 km dan perbaikan berat maksimal 30 hari atau 1.000 km. Sedang kategori premium meliputi  perawatan berkala maksimal 30 hari atau 1.000 km, untuk perbaikan ringan maksimal 30 hari atau 1.000 km, sedang perbaikan berat maksimal 45 hari atau 1.500 km. |OS