Otospeed.id – Sragen. Di era digital sekarang ini marak sekali penipuan dan juga pencurian dalam bentuk hak cipta merk produk. Hal ini melanggar hukum sesuai aturan perundangan negara yang tertuang di Undang – undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merk.
Hal ini terjadi pada salah satu apparel racing Fastgass yang bermarkas di Sragen Jawa Tengah (Jateng). Kejadian ini merupakan perbuatan pencurian karena mengambil merk orang lain tanpa seizin yang punya merk. Tentunya perbuatan ini bisa kena pasal yang sudah tercantum baik pidana ataupun perdata. Tanpa disadari atau disengaja seiring perkembangan bisnis online melalui aplikasi jual beli memang sangat rentan terjadinya penipuan.
Baca juga : https://otospeed.id/jaket-parasut-taslan-dibandrol-350rb-terjamin-nyaman-dari-terjangan-hujan-by-fastgass/
Kejadian pengambilan produk dari Fastgass di online menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk bisa saling menjaga dan memakai tehnologi dengan penuh tanggung jawab. “Kejadiannya mereka mengambil product saya habis itu diupload ulang seolah – olah mereka yang membuat dan ini sangat meresahkan, “ujar Bos Rico selaku owner Fastgass.
Biar teman – teman tidak salah membeli product terbaik dan berkualitas dari Fastgass, dibawah ini account resmi dari Fastgass. |OS8