Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Sanksi ??

                 Otospeed.id – Semarang. Sering kali kita menjumpai di jalan-jalan, beberapa pengendara/pengemudi kendaraan bermotor yang merokok sambil berkendara. Paling menyebalkan manakala bara api rokok tersebut beterbangan dan mengganggu pengendara lain. Atau juga ketika mereka membuang puntung rokok seenaknya.

Padahal merokok sambil berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan loh. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Bahkan, merokok sambil berkendara bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, bisa berpotensi mengakibatkan kebakaran apabila bara rokok terjatuh di dalam kabin mobil.

Lalu, apa sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara ??

                UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas-jelas menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Nah, merokok dalam hal ini juga termasuk sebagai salah satu aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara. Larangan merokok saat berkendara juga tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 6 huruf c menyebutkan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara juga tercantum dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Nahh lohhh… | BL@CK_DJ