Mobile Go Sigap Ditlantas Polda Jateng Aplikasi Penindakan Pelanggaran Kasat Mata

                         Otospeed.id-Pati. Ini adalah salah satu inovasi terbaru program unggulan Ditlantas Polda Jateng. Diluncurkan pada awal tahun 2022, program ini merupakan aplikasi unggulan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepastian hukum bagi pelanggaran lalu lintas.

Selain itu program yang sudah diberlakukan di wilayah kerja Polda Jateng ini juga dibuat untuk mengurangi kontak fisik petugas di masa Covid-19 dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Dalam teknis pelaksanaannya, Pihak Satlantas membentuk satuan tugas (satgas) yang akan melakukan patroli. Apabila ditemukan pelanggaran kasat mata seperti misalnya tidak memakai helm, berboncengan 3, dan pelanggaran kasat mata lainnya, maka petugas akan langsung mengambil foto (capture) melalui kamera Mobile Go Sigap.

Selain dari kamera Mobile Go Sigap yang terpasang pada kendaraan petugas, bukti pelanggaran juga didapatkan dari pantauan kamera ETLE yang kini telah terpasang di beberapa ruas jalan dan persimpangan jalan.

“Apabila pelanggaran ter-capture oleh kamera, nanti akan jelas terlihat No-Pol kendaraan dan bentuk pelanggarannya, termasuk juga lokasi dan jam akan langsung terdata dan diinput di aplikasi,” terang Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta. S.I.K., M.H. melalui KBO Lantas Polres Pati Ipda Muslimin.

Salah satu bentuk pelanggaran yang ter-capture kamera Mobile Go Sigap petugas

Lebih lanjut Muslimin menjelaskan, apabila pelanggar sudah terinput, maka petugas akan membuat print out dan selanjutnya akan dikirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Nah, lalu apabila kendaraan ternyata sudah berganti pemilik, bagaimana teknisnya ya.

Apabila ternyata kendaraannya sudah ganti pemilik, maka akan dilakukan akan pemblokiran kendaraan dan menunggu ketika pemilik akan memperpanjang pajak kendaraan, dan disitu akan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pernah melakukan pelanggaran sesuai data yang dimiliki oleh petugas, sehingga statusnya diblokir

“Setelah diblokir, dan pemilik tidak mengetahui permasalahannya, selanjutnya akan diarahkan ke bagian tilang dan nanti di bagian tilang akan di jelaskan pada hari, lokasi, dan jam termasuk fotonya saat pelanggaran yang dilakukan, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak,” pungkas Muslimin. |BL@CK, Foto : Dok. Satlantas Res Pati