Pengendara Motor 250cc – 500cc Wajib Memiliki SIM C1

Ilustrasi

Otospeed.id – Yogyakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Bertempat di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, SIM C1 dilaunching langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Sebagai informasi, berdasar Peraturan Polisi (Perpol)  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.

Pertama, SIM C untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C1 untuk pengendara sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. Selanjutnya SIM C2 juga diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di atas 500 cc.

Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan. | BL@CK_DJ