Otospeed.id – Pati. Berdasarkan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM. Untuk penyandang tuna rungu atau tuli dapat mengajukan permohonan SIM A atau C. Sedangkan penyandang disabilitas lainya yang menggunakan kendaraan khusus dapat mendaftar permohonan SIM D dan D1.
Atas dasar inilah SATPAS 1436 Satlantas Polres Pati memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), khususnya tuna rungu dan tuli di wilayah kabupaten Pati.
Meskipun dipermudah, namun bagi pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani & rohani dengan menunjukkan surat keterangan Dokter & Psikologi yang berlaku, serta mengikuti uji teori & praktek yang dilaksanakan di Satpas 1436 Polres Pati.
“Permohonan ijin khusus disabilitas ini pelaksanaanya sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat ijin mengemudi,” ujar Bripka Hery Prayitno, S.H. Baur SIM Satpas 1463 Polres Pati.
Lebih lanjut Heri juga menjelaskan permohonan ijin khusus penyandang disabilitas ini juga sesuai hasil rapat dengan Deputi V dengan staf Presiden Republik Indonesia, 1 September 2022 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) penyandang disabilitas.
“Bagi Penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Pati yang ingin mengajukan permohonan, silahkan langsung datang saja ke Satpas 1436 Polres Pati”, himbau Hery.
Satpas 1436 Polres Pati juga telah menyiapkan sarana dan prasarana khusus disabilitas. Mulai dari tempat parkir, kursi roda, jalur disabilitas, loket pendaftaran, loket identifikasi dan toilet khusus disabilitas. | BL@CK