Otospeed.id – Sebagai pengguna jalan, pernahkah menjumpai kendaraan yang tiba–tiba berubah jalur dari kiri ke kanan karena terhalang kendaraan yang melambat atau berhenti di depannya? Kondisi seperti ini kerap dijumpai di jalan raya yang ramai dan padat dengan kendaraan. Terutama di kawasan yang padat dengan aktivitas ekonomi seperti pasar, supermarket, pabrik, perkantoran hingga area sekolah, universitas dan lainnya.
Dalam keadaan ini, kemungkinan besar yang terjadi adalah pengguna jalur kanan akan terganggu dan memperingatkan pengendara yang memotong jalur dengan menggunakan klakson, mengerem mendadak atau kemungkinan terburuk yang dapat terjadi adalah senggolan atau tabrakan beruntun karena mengerem mendadak.
Nah tentunya menjadi pertanyaan, bagaimana yang seharusnya kita lakukan jika menjumpai kondisi seperti di atas?
Oke Desiyanto, selaku Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng memaparkan 3 hal yang seharusnya diperhatikan dan dilakukan oleh pemakai lalu lintas, yaitu:
- Pemakai lalu lintas harus menaati pasal yang berlaku yaitu UU no 22 tahun 2009 yaitu sesuai dengan pasal 116 ayat 2: Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring; cuaca hujan dan/atau genangan air; memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yaitu: Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
- Menjunjung etika berlalu lintas yang sopan dalam menggunakan jalan umum. Artinya, tidak semena-mena mengubah arah kendaraan tanpa memperhatikan sekitar yang bisa membahayakan pengguna lain. Poin kedua adalah tidak egois dalam menggunakan fasilitas umum. Kita harus menyadari bahwa di jalan raya, kita bisa mendapati segala jenis kepribadian seseorang. Ada orang yang murah hati atau orang yang ikhlas mengalah untuk memberi jalan kepada pengguna jalan lainnya. Namun juga ada yang pelit sehingga tidak mau mengalah.
“Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas, jadi kita harus meminta persetujuan dari pengguna jalan lain, tidak langsung menyerobot sehingga menyebabkan kecelakaan,“ ujar Oke.
- Menerapkan strategi prediksi bahaya yaitu dengan menjaga jarak aman dengan kendaraan depan. Jarak aman tersebut merupakan jarak yang sebaiknya diberikan untuk ruang pengereman. Sebaiknya, pengendara tidak memiliki selisih kecepatan lebih besar dari 10 km/jam dengan kendaraan sekitar yang bergerak searah.
Kesimpulannya, menurut undang-undang yang berlaku, pengendara jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti, tidak boleh langsung menghindar. Namun, harus melambat dan memastikan kondisi sekelilingnya aman untuk menyalip. Selain itu, etika dan strategi berlalu lintas harus diaplikasikan.
Dengan hal tersebut, jelas bahwa pergerakan kendaraan selama berlalu lintas sudah diatur dalam undang–undang. Tentunya etika dan strategi selama menggunakan lalu lintas akan membuat berkendara akan lebih aman dan nyaman.
Tepat rasanya di Hari Sumpah Pemuda di bulan Oktober ini sekaligus menandai pengguna jalan supaya bisa bersama-sama menaati undang-undang yang berlaku, serta menggunakan etika dan strategi berkendara untuk mewujudkan Indonesia berlalu lintas yang tertib, berbudaya dan menyenangkan. l And – Gap