Tujuh Sasaran Utama Dalam Operasi Keselamatan Candi 2025

Otospeed.id – Pati. Dalam rangka dimulainya giat Operasi Keselamatan Candi 2025, Polresta Pati melaksanakan apel gelar pasukan pada Senin (10/02) pagi di halaman depan Mapolresta Pati. Kegiatan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhitama, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini mencakup 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati dan difokuskan pada upaya pencegahan serta penegakan hukum guna menciptakan ketertiban di jalan raya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhitama

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di bidang lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat semakin simpatik terhadap keberadaan Polisi Lalu Lintas,” ujar Kombes Pol. Andhika.

Lebih lanjut, Andhika menyampaikan bahwa sasaran utama dalam operasi ini mencakup berbagai potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas. Langkah-langkah pengawasan akan diterapkan secara intensif sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025.

Libatkan semua pihak terkait

Polresta Pati akan menerjunkan 80 personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) ditambah dari Dishub, Satpol PP, TNI Kodim dan Subdenpom Pati untuk mengawal jalannya operasi. Berikut adalah beberapa sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 yang mengusung tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H”.

  • Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
  • Pengemudi ojek online yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  • Pengemudi yang melawan arus.
  • Kendaraan bermobil dengan muatan melebihi kapasitas (overload/over dimensi).• Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Aktivitas balap liar di jalan raya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya. Kapolresta Pati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menaati tata tertib berlalu lintas demi keselamatan dan keamanan bersama. | BL@CK_DJ, Sumber : Humas Resta Pati