Otospeed.id – Kabar yang melegakan muncul di akhir tahun 2018 ini, pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dibayarkan di Kantor Pos, asyik nih kita tidak perlu antre lagi saat akan membayar pajak kendaraan kita.
Dari informasi yang didapatkan di kantor pos layanan ini juga dibuka untuk hari sabtu dan minggu, jadi kita tidak perlu lagi ijin atau cuti kerja untuk membayar pajak kendaraan kita.
Caranya cukup mudah, sebelum kita datang ke kantor pos kita diwajibkan terlebih dahulu untuk download aplikasi sakpole di playstore.
Jika sudah terinstall kita tinggal memasukkan data-data yang diminta untuk mendapatkan kode bayar.
Kode bayar yang kita dapatkan selanjutnya kita bawa ke kantor pos untuk melakukan proses pembayaran. Setelah tagihan pajak kendaraan kita bayarkan, kita akan mendapatkan bukti pembayaran pajak.
Bukti ini nanti yang akan kita bawa ke kantor Samsat untuk mendapatkan pengesahan langsung dari pihak kepolisian.
Atau bisa juga lewat kantor pos asalkan STNK dan KTP asli disertakan saat membayar tagihan pajaknya. Nantinya jika sudah jadi STNK baru petugas Kantor pos yang akan mengirim ke rumah kita.
Tentunya ini bisa menjadi opsi lain bagi kita untuk selalu tertib bayar pajak kendaraan kita. |OS1