Bikers Baik Pasti Sudah Mengerti Batas Kecepatan Berkendara

                   Otospeed.id – Yogyakarta. Speed Lovers mari kita selalu terapkan aturan berlalu lintas dengan benar dan disiplin. Jika kita selalu mematuhi aturan rambu lalu lintas pastinya perjalanan kita akan terasa nyaman dan aman, tapi itu berlaku jika semua pengendara juga patuh lho ya hehehe.

Semua pengendara yang sudah berada di jalan raya ataupun jalan pemukiman harusnya tahu regulasi yang Namanya kecepatan kendaraan, coba kalau kita di jalan perkampungan asal tancap gas pastinya akan digebukin sama warga. Nah sebenarnya semuanya sudah diatur di PM 111 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 4 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

              Di dalam Pasal 3 Ayat 4 tersebut sudah dijelaskan batas maksimal kecepatan, isinya sebagai berikut :

  1. Kawasan pemukiman batas paling tinggi di 30km/jam.
  2. Kawasan perkotaan batas paling tinggi 50km/jam.
  3. Batas minimum untuk jalur bebad hambatan 60km/jam.
  4. Batas maksimum untuk jalan antar kota 80km/jam.
  5. Batas maksimun untuk jalur bebas hambatan 100km/jam.

Mari kita patuhi batas kecepatan kendaraan, dan pastinya semua sobat Speed Lovers sudah menerapkan aturan tersebut, salam Safety Riding dan salam Satu Hati. Informasi lebih lengkapnya bisa klik IG @hondaistimewaid. |OS