Otospeed.id Pati. Ada kabar gembira nih, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2017, dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2018 dengan mekanisme perpanjangan”, terang AKP Maulana Ozar, S.I.K. selaku Kasatlantas Polres Pati.
Dengan adanya PPKM Darurat karena meningkatnya kasus COVID-19 di tanah air belakangan ini membuat beberapa instansi mengurangi kapasitas pelayanan masyarakat. Termasuk salah satunya adalah Satpas yang melayanani pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi.
Baca Juga : https://otospeed.id/dukung-program-vaksinasi-nasional-astra-group-yogyakarta-vaksinasi-1-100-karyawan/
Tetapi meskipun ada dispensasi, bukan berarti Satpas tidak membuka pelayanan selama masa penerapan PPKM Darurat. Tetap ada kok.
“Pelayanan tetap buka hanya saja dibatasi, untuk jam pelayanan Senin – Kamis sampai dengan pukul 13:00 WIB, Jumat –Sabtu sampai dengan pukul 11:00 WIB, selain itu juga jumlah pemohon dibatasi hanya 20 sampai 30 orang per hari”, tutur Maulana.
Bahkan apabila ada pemohon yang tidak tahu tentang perubahan jam layanan dan datang setelah jam tersebut dengan membawa persyaratan hasil tes kesehatan dan tes psikologi maka akan tetap dilayani sampai dengan selesai.
“Kami tidak ingin mengecewakan masyarakat yang belum mengetahui tentang perubahan jam pelayanan selama PPKM Darurat”,tegas AKP Maulana Ozar, S.I.K.
Jadi sudah ada kebijakan dispensasi, jangan sampai terlambat yah buat sobat Speedlovers. Pasalnya, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan sesuai tenggang waktu tersebut, maka akan harus melaksanakan penerbitan SIM dengan mekanisme SIM Baru.
Jadi daripada ribet sendiri, jangan sampai terlambat ya Speedlovers, manfaatkan waktu dispensasi sebaik-baiknya yaakkk. |Teks : Black, Foto : Satpas Res Pati