Sipil Dilarang Kawal Ambulance, Bisa Ditilang!!

Photo: Ilustrasi

                   Otospeed.id – Semarang. Beberapa kali kita menjumpai di jalan, mobil ambulance yang dikawal oleh relawan pengawal ambulance (sipil). Beberapa kali terjadi juga para relawan pengawal tersebut di tegur bahkan ada yang sampai ditilang oleh Polisi.

Lalu sebetulnya  apakah tindakan (mengawal) ini diperbolehkan. Dan apa dasar hukumnya yang mengatur tentang hal tersebut..

“Aturan mengenai pengawalan ambulance sudah jelas dan tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene”, tegas Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H. M.H., melalui P.S. Kasubnit 1 Kamsel Polresta Pati Aiptu Anung Sudarsono.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa petugas yang melakukan pengawalan juga tentu sudah terlatih dan memiliki kompetensi dalam hal pengawalan. Dalam hal ini  sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berhak adalah petugas dari Kepolisian.

Nah pada relawan pengawal, hal tersebut dapat dianggap melanggar karena mereka tidak mempunyai kewenangan dalam hal pengawalan. Apalagi jika mereka menggunakan sirine dan rotator yang sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lalu untuk ancaman hukumannya jika warga sipil melakukan pengawalan ambulance tentu bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan…

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. | BL@CK_DJ