Otospeed.id – Pati. Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, POLRI membuat kebijakan baru, yaitu tentang jam pelayanan pembuatan SIM. Jam layanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng untuk sementara waktu ini menjadi lebih pendek.
“Senin – Kamis dari jam 08.00 – 12.30 WIB dan Jumat 08.00 – 11.00 WIB, kemudian untuk pelayanan hari Sabtu 08.00 – 11.30 WIB”, terang Kasatlantas Polres Pati AKP Abdul Muffid, SH. MH. melalui Baur SIM Aiptu Moh. Riva’i SH. Kebijakan lain selain jam layanan adalah kelonggaran bagi SIM yang habis masa berlakunya.
Seperti telah banyak diberitakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 tidak akan di tilang. Dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.
Langkah dispensasi ini juga sebagai bentuk upaya untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng. Ini karena rentan risiko penularan virus corona di tempat yang ramai orang berkumpul.
Terlihat saat crew Otospeed sedang berkunjung di Satpas Satlantas Polres Pati. Ruang yang biasanya berjubel dipenuhi antrean orang untuk mengurus SIM baik itu baru maupun perpanjangan, kali ini terlihat lengang. “Biasanya rata-rata jumlah pemohon SIM yang datang sekitar 100 – 200 orang setiap harinya, namun dengan adanya pandemi Covid -19 ini jumlah pemohon menurun dengan significant”, tutur Aiptu Riva’i.
Baca juga : https://otospeed.id/antisipasi-covid-19-satlantas-polres-pati-semprot-semua-kendaraan-patroli/
Hal ini tak lain dan tak bukan karena pengaruh Covid-9 alias virus corona. Banyak orang memilih untuk stay di rumah. Namun demikian hal ini tetap tidak mengurangi standar pelayanan Satpas Satlantas Polres Pati. Bahkan untuk meningkatkan pelayanan, diberlakukan aturan baru bagi pemohon yang datang ke Satpas.
Masuk ke lingkungan Satpas, pemohon diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian masuk ke bilik penyemprotan disinfektan. Selanjutnya pemohon juga masih diwajibkan untuk diukur suhu badannya dengan menggunakan termo scan.
Pada ruang antri juga Satpas Polres Pati menerapkan social distance dengan memberikan jarak di setiap kursi antrian untuk mengantisipasi penyebaran virus. Demikian juga pada loket pendaftaran. Tak lupa ketersediaan hand sanitizer di setiap pintu-pintu masuk ruangan. |Black