Kesempatan Mendapatkan Undian Gebyar Hadiah Samsat Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2018

Otospeed.id Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pembayar pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Tengah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah mengadakan program undian gebyar hadiah samsat tahun 2018 bertajuk Bayar Pajak Kendaraan Dapat Kendaraan.

Program undian ini dipersembahkan untuk masyarakat pembayar pajak kendaraan bermotor bernopol Jawa Tengah. Undian diberikan bagi wajib pajak yang melaksanakan pembayaran kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018 s/d 31 Oktober 2018 di seluruh Samsat Online se-Jawa Tengah.

Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor pada tanggal  1 November 2018  s/d 31 Desember 2018 dapat melakukan pembayaran pajak 60 hari sebelumnya, yaitu sampai dengan 31 oktober 2018. Dengan begitu wajib pajak secara otomatis berpartisipasi dan mendapatkan  kesempatan untuk meraih undian gebyar hadiah samsat tahun 2018.

Brorus Informasi Gebyar Hadiah Samsat 2018

Cara untuk mengikuti  undian sangat mudah, wajib pajak cukup datang ke samsat dan lakukan proses pembayaran pajak. Secara otomatis nopol anda akan memperoleh nomor undian.  Adapun beberapa ketentuan peserta undian, diantaranya pajak kendaraan yang dibayar setelah jatuh tempo mendapat 1 nomor undian, pajak kendaraan dibayar sesuai jatuh tempo mendapatkan 2 nomor undian dan pajak kendaraan dibayar sebelum jatuh tempo akan mendapatkan 3 nomor undian.

Penyaringan atau penarikan nomor undian akan dilaksanakan oleh pejabat pemerintah provinsi Jawa Tengah atau yang ditunjuk, dan dilakukan secara acak dihadapan Notaris serta disaksikan oleh pihak terkait. Pengundian hadiah berupa Grandprize 1 unit mobil Toyota Innova, 47 unit sepeda motor, 6 unit televisi 43 inch akan dilaksanakan pada Minggu ke-4 bulan Nopember 2018 di Kantor BPPD Provinsi Jawa Tengah.

Pemenang undian akan dihubungi secara resmi oleh panitia penyelenggara, dan akan diumumkan melalui media cetak, media sosial, website BPPD Provinsi Jawa Tengah dan Kantor-kantor Samsat disetiap Kabupaten/ Kota.

Kantor Pelajanan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Semarang II di Jalan Setiabudi No.110 Semarang.

Untuk wajib pajak yang berada di wilayah Kota Semarang dapat juga melakukan pembayaran online melalui kantor pelayanan di Samsat Induk Kota Semarang II di Jalan Setiabudi No.110 Semarang. Adapun tempat dan jam pelayanan Samsat Kota Semarang II sebagai berikut:

Samsat Keliling:

  1. Samsat Keliing di Depan E-Plaza Simpang Lima Semarang, Senin s/d Sabtu Pukul 08.30 – 14.00
  2. Samsat Keliling di Depan Kantor Kecamatan Semarang Selatan (Sompok), Senin s/d Rabu Pukul 08.30 – 14.00
  3. Samsat Keliling di Depan Politeknik Undip Semarang, Kamis s/d Sabtu Pukul 08.30 – 14.00
  4. Samsat Car Free Day (CFD) di Simpang Lima Semarang, Hari Minggu 1, 2 dan 3, Pukul 10.00 – 12.00
  5. Samsat Keliling di Depan Kantor PDAM Sampangan, Hari Minggu 1, 2 dan 3, Pukul 08.00 – 10.00
  6. Samsat Malam di Halaman Parkir Transmart Semarang, Senin s/d Sabtu Pukul 17.00 – 20.30

Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak bisa melakukan pembayaran langsung di beberapa tempat pelayanan diatas, dapat juga mengunduh aplikasi resmi dari Samsat Provinsi Jawa Tengah bernama SAKPOLE di playstore perangkat android dan melakukan pembayaran pajak dengan aplikasi tersebut. Adapun wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Samsat Siaga dari Samsat Kota Semarang II dengan menghubungi nomor Kantor di (024) 7475810 pada  jam kerja. Petugas akan siap membantu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor anda. And